Larangan Parkir di Jl Kayu Mas Raya Disosialisasikan
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menggelar sosialisasi larangan parkir di sepanjang Jalan Kayu Mas Raya, Pulogadung, Selasa (8/5). Setelah dua minggu ke depan, untuk kendaraan yang parkir liar akan ditindak tegas.
Selama sosialisasi ini kita juga minta bantuan warga dan kelurahan untuk mengawasinya
Kasi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur, Andreas Eman mengatakan, sosialisasi dilakukan karena banyak keluhan warga soal parkir liar. Sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga dan memicu terjadinya kemacetan lalu lintas.
"Sudah banyak keluhan warga soal parkir liar. Padahal rambu larangan parkir juga sudah ada tapi masih saja nekat parkir liar. Makanya hari ini kita sosialisasikan larangan parkir," ujar Andreas Eman.
Spanduk Larangan Kegiatan yang Tidak Boleh di HBKB akan DipasangDalam sosialisasi ini petugas memasang dua spanduk berukuran 4x1,5 meter persegi di setiap ujung Jalan Kayu Mas Raya. Kemudian 50 lembar pamflet juga dibagikan ke warga RW 10 Kelurahan Pulogadung. Kendaraan yang tengah parkir pun diminta untuk segera dipindah dan parkir di tempat semestinya.
Menurutnya, pihaknya memberikan batas waktu maksimal selama dua minggu. Jika masih membandel maka pihaknya meminta pada unit terkait untuk melakukan penindakan, mulai dari derek, hingga tilang.
"Selama sosialisasi ini kita juga minta bantuan warga dan kelurahan untuk mengawasinya. Jika masih ada yang parkir, laporkan dan pasti akan ditindak tegas," tandasnya.